MASALAH
DAN SOLUSI
KORUPSI
DI INDONESIA
NAMA :
SEFTIA DEWI AYUNINGTIAS
NIM :111311013
JURUSAN : AKUNTANSI / I
JL. Citraraya
Utama Barat Blok I 10 no.27,29,30,46,48
Griya Harsa II
Citra Raya,Cikupa Tangerang 15710
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat
dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini.Saya juga bersyukur
atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada saya sehingga saya dapat
mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari buku referensi dan sumber
informasi lainnya.Saya telah berusaha semampu saya untuk mengumpulkan berbagai
macam bahan tentang situasi politik di Indonesia.
Saya sadar bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh dari sempurna, karena
itu saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan
makalah ini menjadi lebih baik lagi.Oleh karena itu saya mohon bantuan dari
dosen.
Demikianlah makalah ini saya buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, saya
mohon maaf yang sebesarnya dan sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………
i
DAFTAR ISI
……………………………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakan Masalah…………………………………………………………………...1
- Ruang Lingkup Masalah ………………………………………………………………...2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi ……………………………………………………………………....3
- Penyebab Terjadinya Korupsi……………………………………………………………4
- Bentuk dan Ruang Korupsi………………………………………………………………6
- Akibat Terjadinya Korupsi……………………………………………………………….7
- Masalah dalam Memberantas Korupsi…………………………………………………...10
- Cara Menanggulangi Korupsi…………………………………………………………....11
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ………………………………………………………………………………16
B.
Saran……………………………………………………………………………………...17
BAB
I
PENDAHULUAN
A.LATAR
BELAKANG MASALAH
Korupsi
benar-benar telah menjadi permasalahan akut dan sistemik yang sangat
membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat, terlebih di negara kecil
dan berkembang seperti Indonesia. Padahal,masyarakat pada umumnya bukannya
tidak menyadari bahwa korupsi telah menciderai rakyat miskin dengan terjadinya
penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan
kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis kemampuan pemerintah untuk
menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, sehingga pemerintah
tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakatnya secara adil.
Lebih jauh lagi, korupsi bahkan telah meruntuhkan demokrasi dan penegakan
hukum, mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia,
mengacaukan pasar, mengikis kualitas kehidupan dan memicu terjadinya kejahatan
terorganisir, terorisme dan ancaman-ancaman lainnya terhadap keamanan
masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi asing. Dengan kata
lain, korupsi merupakan salah satu elemen yang turut memberikan kontribusi bagi
terjadinya keterbelakangan dan buruknya kinerja ekonomi Indonesia, sekaligus
merupakan salah satu penghambat utama bagi pembangunan dan upaya pengentasan
kemiskinan. Peraturan
perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi
Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana
korupsi.Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia
serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.Tebang
pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap
gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi
senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara
seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau
kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan
mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar,
booming anti korupsi, begitulah tepatnya.Meanstream perlawanan terhadap korupsi
juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
B.
RUANG LINGKUP MASALAH
Berdasarkan
latar belakang diatas masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah:
1. Pengertian korupsi
2. Penyebab terjadinya korupsi
3. Bentuk dan ruang korupsi
4. Akibat terjadinya korupsi
5. Masalah dalam upaya menanggulangi
korupsi
6. Bagaimana cara menanggulangi korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KORUPSI
Definisi
korupsi (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk,
rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International
adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri,
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka
yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.
UU NO.31/1999 jo UU
No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:
- Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
- Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)
- Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)
- Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)
- Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
- Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
- Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)
Dalam arti
yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi.Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi
dalam prakteknya.Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam
bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,
sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung
korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang
muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak.Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.Untuk mempelajari masalah ini dan
membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan
kriminalitas|kejahatan.
Tergantung
dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap
korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di
satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
B.
PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI
Ada beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi yaitu:
Faktor
penyebab korupsi yang paling signifikan di daerah adalah faktor politik dan
kekuasaan, dalam arti bahwa korupsi di daerah paling banyak dilakukan oleh para
pemegang kekuasaan (eksekutif maupun legislatif) yang menyalahgunakan kekuasaan
dan kewenangan yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun
untuk kepentingan kelompok dan golongannya.
Faktor yang
kedua adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi ini tidak terlalu signifikan jika
dibandingkan dengan faktor politik dan kekuasaan. Alasannya pun cenderung masih
konvensional, yaitu tidak seimbangnya penghasilan dengan kebutuhan hidup yang
harus dipenuhi.
Faktor yang
ketiga adalah nepotisme. Masih kentalnya semangat nepotisme, baik di sektor
publik maupun swasta, di daerah-daerah terutama dalam penempatan posisi yang
strategis tidak jarang kemudian menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, terutama
yang bersangkut paut dengan keuangan negara.
Faktor yang
terakhir adalah faktor pengawasan. Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga, seperti BPKP maupun Bawasda terhadap penggunaan keuangan
negara oleh pejabat-pejabat publik (eksekutif maupun legislatif) merupakan
salah satu faktor penting yang turut menumbuh-suburkan budaya korupsi di
daerah-daereah. Fungsi kontrol yang semestinya dijalankan oleh lembaga
legislatif pun pada kenyataannya seringkali tidak efektif, yang disebabkan
karena lembaga legislatif itu sendiri pun seringkali terlibat dalam
penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh eksekutif.
Dan
menurut Komisi IV DPR-RI, terdapat tiga belas indikasi yang menyebabkan
meluasnya korupsi di Indonesia, yaitu :
- Pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi.
- Penyalahgunaan kesempatan untuk memperkaya diri.
- Penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri.
- Dalam buku Sosiologi Korupsi oleh Syed Hussein Alatas, disebutkan ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut :
- Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
- Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
- Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungann timbale balik.
- Berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik perlindungan hukum.
- Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan mereka yang mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
- Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
- Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
- Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif.
- Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam masyarakat.
C. BENTUK DANRUANG KORUPSI
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971, dikatakan bahwa perbuatan
korupsi mengandung lima unsur;
(1) Melawan hukum atau pertentangan
dengan hukum
(2) Memperkaya dirisendiri atau orang
lain atau korporasi
(3) Dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara
(4) Menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau korporasi
(5) Menyalahgunakan kewenagan,
kesempatan, dan saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Berdasarkan pemahaman pengertian korupsi diatas, maka dari
kaca mata akademis, Korupsi dalam kehidupan sehari-hariakan menampilkan tiga
bentuk, yaitu
(1) korupsi epidemis, ruang lingkupnya
berhubungan langsung dengan berbagai
kegiatan pemerintahan yang menyangkut
kepentingan masyarakat. Wujudnya dapat berupa jasa kesejahteraan masyarakat (pendidikan,
perumahan, pertanian, listrik, dan lain sebagainya, perangkat undang-undang (perpajakan,
pengendalian harga dan sebagainya), serta jasa (SIM, KTP, Sertifikat Tanah,surat
perizinan dan lain-lain)
(2) Korupsi terencana,ruanglingkupnya
berhubungan dengan tujuan-tujuan politis, bentuk ini sengaja direncanakan bagi
keperluan operasional
pemerintahan yang memang tidak dibiayai
oleh anggaran (akan nampak apabila berhubungan dengan suatu pemilihan, isu money
politik paling utama terjadi
(3) Korupsi pembangunan, ruang
lingkupnya berhubungan dengan fungsi pemerintah
sebagai pengatur perekonomian yang
memiliki peran penting dalam pemerintah sebagai pengantur perekonomian yang memiliki
peran penting dalam berhubungan dengan para pengusaha, usahawan, importir-eksportir,
produsen, penyalur dan sebagainya.
Korupsi tidak saja melingkupi pejabat publik yang
menyalahgunakan kekuasaan, namun setiap orang yangmenyalahgunakan kedudukan
atau kemampuannya untuk memperoleh uang dengan cara haram. Jika semua
orangbertindak untuk bisa mempercepat proses dalam jalur administrasi
dibirokrasi dengan berbagai cara, tentu praktek suapmenyuap merupakan perbuatan
yang umum dilakukan. Nampaknya kita sudah akrab dengan komisi terutama para
petugaspenyelenggara pelayan publik atas jasa perepatan birokrasi yang telah
diberikan.
Indonesia telah memiliki perlengkapan
dan strategi untuk memberantas korupsi, yaitu berbagai undang-undang dan sebuah
lembaga yang memiliki kewenangan yang besar (seperti Komisi Pemberantas
Korupsi), namun sepanjang turut campurnya penyelenggara negara dalam
mempengaruhi dan mengatur proses jalannya peradilan ditambah lagi kekuatan
politik yang
ada di partai politik atau kalangan
politikus yang ada di DPR termasuk di DPRD dan lebih parah lagi kalau pengaruh
itu menggunakan uang dan datangnya dari lembaga tempat mencari keadilan, maka
yang timbul adalah budaya suap (termasuk kategori korupsi).
Dari pandangan di atas, mungkin tidak
berlebihan kalau kita tidak semata-mata menyalahkan perangkat hukum, danmencari
penyebab lain yang paling dominan mengapa korupsi sulit diberantas dengan melihat
kepada penegak hukumnya sendiri, dengan demikian usaha pemerintah dan
masyarakat beralih pada fokus untuk memperbaiki para penegak hukum.
D. AKIBAT TERJADINYA KORUPSI
Korupsi
berakibat sangat berbahaya begi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial,
politik, birokrasi, ekonomi,dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan
diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si
empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia
menginginkan dapat hidup terus.Secara aksiomatik, akibat korupsi dapat
dijelaskan seperti berikut:
a.
Bahaya korupsi terhadap masyarakat
dan individu.
Jika
korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat
setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai
masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik.
Setiap individu dalam masyarakat hanya akanmementingkan diri sendiri (self
interest), bahkan selfishness.Tidak akan ada kerjasama dan persaudaraan
yang tulus.
Fakta empirik dari hasil penelitian
di banyak Negaradan dukungan teoritik oleh para saintis sosial menunjukkan
bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan
sosial.Korupsi menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan
individu baik dalam hal pendapatan, prestis, kekuasaan dan lain-lain.
Korupsi juga membahayakan terhadap
standar moral dan intelektual masyarakat.Ketika korupsi merajalela, maka tidak
ada nilai utama atau kemulyaan dalam masyarakat.Theobald menyatakan bahwa
korupsi menimbulkan iklim ketamakan, selfishness, dan sinisism.Chandra
Muzaffar menyatakan bahwa korupsi menyebabkan sikap individu menempatkan
kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang lain dan hanya akan berfikir
tentang dirinya sendiri semata-mata.Jika suasana iklim masyarakat telah
tercipta demikian itu, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan
perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang.
b.
Bahaya korupsi terhadap generasi
muda.
Salah
satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah
rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan
sehari-harinya, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi
muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budayanya),
sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan
tidak bertanggungjawab.Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu,
bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut.
c.
Bahaya korupsi terhadap politik.
Kekuasaan
politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin
masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Jika demikian
keadaannya, maka masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan
pemimipin tersebut, akibatnya mereka tidak akan akan patuh dan tunduk pada
otoritas mereka.Praktik korupsi yang meluas dalam politik seperti pemilu yang
curang, kekerasan dalam pemilu, money politics dan lain-lain juga
dapat menyebabkan rusaknya demokrasi, karena untuk mempertahankan kekuasaan,
penguasa korup itu akan menggunakan kekerasan (otoriter) atau menyebarkan
korupsi lebih luas lagi di masyarakat.
Di samping itu, keadaan yang
demikian itu akan memicu terjadinya instabilitas sosial politik dan integrasi
sosial, karena terjadi pertentangan antara penguasa dan rakyat. Bahkan dalam
banyak kasus, hal ini menyebabkan jatuhnya kekuasaan pemerintahan secara tidak
terhormat, seperti yang terjadi di Indonesia.
d.
Ekonomi
Korupsi
merusak perkembangan ekonomi suatu bangsa.Jika suatu projek ekonomi dijalankan
sarat dengan unsur-unsur korupsi (penyuapan untuk kelulusan projek, nepotisme
dalam penunjukan pelaksana projek, penggelepan dalam pelaksanaannya dan
lain-lain bentuk korupsi dalam projek), maka pertumbuhan ekonomi yang
diharapkan dari projek tersebut tidak akan tercapai.
Penelitian empirik oleh Transparency
International menunjukkan bahwa korupsi juga mengakibatkan berkurangnya
investasi dari modal dalam negeri maupun luar negeri, karena para investor akan
berfikir dua kali ganda untuk membayar biaya yang lebih tinggi dari semestinya
dalam berinvestasi (seperti untuk penyuapan pejabat agar dapat izin, biaya
keamanan kepada pihak keamaanan agar investasinya aman dan lain-lain biaya yang
tidak perlu). Sejak tahun 1997, investor dari negara-negera maju (Amerika,
Inggris dan lain-lain) cenderung lebih suka menginvestasikan dananya dalam
bentuk Foreign Direct Investment (FDI) kepada negara yang tingkat korupsinya
kecil.
e.
Birokrasi
Korupsi
juga menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi
dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dikungkungi oleh korupsi dengan berbagai
bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan kualifikasi
akan tidak pernah terlaksana. Kualitas layanan pasti sangat jelek dan
mengecewakan publik. Hanya orang yang berpunya saja yang akan dapat layanan
baik karena mampu menyuap.Keadaan ini dapat menyebabkan meluasnya keresahan
sosial, ketidaksetaraan sosial dan selanjutnya mungkin kemarahan sosial yang
menyebabkan jatuhnya para birokrat.
Korupsi
selalu membawa konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap
proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah:
1.
Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan
mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
2.
Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada
kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule
of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaaan dan pemilik modal.
3.
Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang
berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
4.
Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan
fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat
sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
5.
Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena
produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
E. MASALAH – MASALAH DALAM MEMBERANTAS KORUPSI
UNODC (United Nations Office on Drugs
and Crime—Kantor PBB Untuk Masalah Obat-Obatan Terlarang dan Tindak
Kejahatan) mengemukakan bahwa setidak-tidaknya ada empat kendala atau “berita
buruk” (bad news) bagi upaya pemberantasan korupsi di dunia, termasuk di
Indonesia dan daerah-daerah.
Berita buruk yang pertama adalah kurangnya
dana yang diinvestasikan pemerintah untuk program pemberantasan korupsi.
Berita buruk yang kedua adalah kurangnya
bantuan yang diberikan oleh negara-negara donor bagi program pemberantasan
korupsi.
Berita buruk yang ketiga adalah
kurangnya pengetahuan dan pengalaman aparat-aparat penegak hukum dalam
memberantas korupsi.
Berita buruk yang keempat adalah rendahnya
insentif dan gaji para pejabat publik.Diluar masalah-masalah di atas, ada pula
beberapa hal lain yang turut menghambat upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Diantara
kelemahan-kelemahan tersebut adalah:
(i)
tidak jelasnya pembagian kewenangan
antara jaksa, polisi dan KPK dan tidak adanya prinsip pembuktian terbalik dalam
kasus korupsi.
(ii)
lemahnya dan tidak jelasnya mekanisme
perlindungan saksi, sehingga seseorang yang dianggap mengetahui bahwa ada
penyelewengan di bidang keuangan tidak bersedia untuk dijadikan saksi/memberikan
kesaksian.Hambatan yang kedua berkaitan dengan kurangnya transparansi lembaga
eksekutif dan legislatif terhadap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan
keuangan negara. Mekanisme pemeriksaan terhadap pejabat–pejabat eksekutif dan
legislatif juga terkesan sangat birokratis, terutama apabila menyangkut izin
pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang terindikasi korupsi. Hambatan yang
ketiga berkaitan dengan integritas moral aparat penegak hukum serta
ketersediaan sarana dan prasarana penunjang keberhasilan mereka dalam melakukan
upaya pemberantasan korupsi. Hambatan yang keempat berkaitan dengan masalah
kultur/budaya, dimana sebagian masyarakat telah memandang korupsi sebagai
sesuatu yang lazim dilakukan secara turun-temurun, disamping masih kuatnya budaya
enggan untuk menerapkan budaya malu.
F.
CARA MENANGGULANGI KORUPSI
Petter Langseth mengungkapkan bahwa
setidak-tidaknya ada empat strategi yang dapat diterapkan untuk mengurangi
intensitas korupsi di daerah, yaitu:
1. Memutus
serta merampingkan (streamlining) jaringan proses birokrasi yang
bernuansa primordial di kalangan penentu kebijakan, baik itu yang berada di
lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif, sehingga tata kerja dan
penempatan pejabat pada jabatan atau posisi-posisi tertentu benar-benar dapat
dilaksanakan secara akuntabel dan profesional serta dilaksanakan dengan
pertimbangan profesionalisme dan integritas moral yang tinggi;
2. Menerapkan
sanksi pidana yang maksimal secara tegas, adil dan konsekuen tanpa ada
diskriminasi bagi para pelaku korupsi, dalam arti bahwa prinsip-prinsip negara
hukum benar-benar harus diterapkan secara tegas dan konsekuen, terutama prinsip
equality before the law;
3. Para penentu
kebijakan, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang penegakan hukum harus
memiliki kesamaan visi, profesionalisme, komitmen, tanggungjawab dan integritas
moral yang tinggi dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi; dan
4. Memperjelas serta memperkuat mekanisme
perlindungan saksi.
Di Indonesia sendiri
terdapat Badan penanggulangan korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun. "Kekuasaan manapun" yang dimaksud di sini
adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota
Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif,
pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan
dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
Tujuan didirikannya KPK adalahKomisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya
guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK mempunyai tugas dan wewenang
sebagai berikut:
Sesuai UU No. 30 Tahun 2002, KPK mempunyai tugas;
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi,
KPK berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; danMeminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam
upaya memberantas korupsi mempunyai KPK mempunyai ketua untuk memimpin dan
mengatur strategi memberantas korupsi berikut daftar yang pernah menjadi ketua
KPK.
Setelahsempattertunda-tundaakhirnya Komisi III DPRberhasilmemilihpimpinanbarusebagaipendekarbaru
yang akanmembabadparakoruptor yang ada di negeriini,sehingga Indonesia
kedepan relatif lebihbersihdari berbagai skanda-skandal
yang telahmeracuniperkembangankarakteristikbangsa Indonesia.
Lasykar
KPK yang sekarang di ketuaiolehaktivis anti
korupsiasalMakassar,DR.AbrahamSamad
berjanjiakanmembabadskandal-skandalbesar yang selamainimasih tercecer,sehinggaterkesansengajadiabaikanoleh
jajaran KPK sebelumnya .Abraham Samadjugasesumbar,bahwaiaakansengajamembelokkannya
mengundurkandiri sekiranyabelum bias mengentaskanskandalbesardalamwaktusetahun.
Memang
di depan komisi III DPR,mereka semuanya senada berjanji akan memberantas
korupsi yang selama ini sangat kelihatan sangat lamban dan terkesan tebang
pilih,serta skandal-skandal yang mengalir terkait partai Demokrat partai yang
berkuasa saat ini sepertinya sangat dihindari sehingga beberapa nama yang
disebut Nazaruddin belum tersentuh hukum,bahkan dalam pemeriksaanpun terkesan
ada yang sengaja membelokkannya.
Rakyat
Indonesia mendambakan semua janji itu dapat direalisasikan dengan tuntas
terutama skandal Bank Century,WismaAtlet,Hambalang,danskandalkorupsi di
Freeport , kasusLapindoBrantas ,mafia hukum,mafiakasusdanmafiasosial lainnya
yang selamainimemangsangatsuburhidupnya di
jajaranbirokrasiIndonesia.Memangrasanyatidakadilsekiranyabangsa Indonesia
membebanisemuaskandaltersebutkepundakjajaranpimpinan KPK sekarang,namunbangsa
Indonesia sangatmemahaminya.Memangtidakakan bias tuntassemuanyaakantetapisebagiannyasajapunsudahdianggapsesuatuprestasi
yang besar
Olehkarenanyarakyat
Indonesia akanselalumemantaunyaberbagaikinerjajajaran KPK yang baruini,
danakanmendukungnyaselamakinerjanyasesuai jalursupremasi hukum
yang seringdisebutsebagai “Hukumsebagaipanglima”.Bagibangsa Indonesia
sekarangtidakadaalternatif lain kecualimendukung KPK yang
merupakanpendekardalammemberantaskorupsi yang masihdipercayaolehbangsa
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Setelah
menulis laporan ini,maka dapat disimpulkan hal- halberikut diantaranya.
1.
korupsi (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk,
rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International
adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri,
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka
yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.
2.
Ada beberapa faktor penyebab
terjadinya korupsi yaitu:
a.
Faktor Politik dan Kekuasaan
b.
Faktor Ekonomi
c.
Faktor Nepotisme
d.
Faktor Pengawasan
3. Bentuk – bentuk korupsi:
a. Korupsi Epidemis
b. Korupsi Terencana
c. Korupsi Pembangunan
4. Akibat terjadinya korupsi:
a. Bahaya
korupsi terhadap masyarakat dan individu
b. Bahaya
korupsi terhadap generasi muda
c. Bahaya
korupsi terhadap politik
d.Bahaya korupsi terhadap ekonomi
e. Bahaya
korupsi terhadap birokrasi
5. Masalah – masalah yang dihadapi dalam menberantas
korupsi
a. Kurangnya
dana yang diinvestasikan pemerintah untuk program pemberantasan korupsi.
b. Kurangnya
bantuan yang diberikan oleh negara-negara donor bagi program pemberantasan
korupsi.
c. Kurangnya pengetahuan dan pengalaman aparat-aparat penegak hukum
dalam memberantas korupsi.
d.
Rendahnya insentif dan gaji para pejabat publik.Diluar masalah-masalah di atas,
ada pula beberapa hal lain yang turut menghambat upaya pemberantasan korupsi di
daerah.
B. SARAN
Setelah
melaksanakan proses pembuatan makalah ini , ada beberapa hal yang penulis
tuliskan sebagai masukan. Adapun saran – saran tersebut adalah sebagai berikut
:
5.
Dalam pembuatan makalah ini sebaiknya kita juga bisa
dapat mengerti situasi politik yang
bagaimanakah yang terjadi di Indonesia.
6.
Sebaiknya selalu mengupdate berita tentang situasi
politik Indonesia untuk menambah wawasan.
7.
Sebaiknya pendidikan anti korupsi ditanamkan sejak dini
agar penyakit korupsi tidak semakin meluas dan merugikan bangsa dan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Irwan, Alexander, “Clean Government
dan Budaya Bisnis Asia”, dalam Jurnal Reformasi Ekonomi, Vol. 1. No. 1,
Januari-Maret 2000
Senoadji , Indriyanto, Korupsi
dan Pembalikan Beban Pembuktian, Penerbit Konsultan Hukum Prof. Seno Adji
dan Rekan, Jakarta, 2006
Langseth, Petter, “Bagaimana
Memerangi Langsung Praktek Korupsi”, dimuat dalam Jurnal Reformasi Ekonomi, Vol.
1 No. 1 Januari – Maret 2000
Dye, Kenneth M. dan Stapenhurst R.,
“Pillars of Integrity: The Importance of Supreme Audit Institutions in Curbing
Corruption”, dimuat dalam EDI Working Paper, The Economic Development
Institute of the World Bank, 1998
Saleh, Wantjik.
1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jakarta. Penerbit Ghalia
Indonesia.
http://hukum.kompasiana.com/2011/12/02/pesan-untuk-kpk-rakyat-butuh-aksi-bukan-janji/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar