Senin, 11 Februari 2013

Rangkuman Aspek Hukum dalam Ekonomi



I.                    Hukum dan system hukum

a.       Hukum adl kaidah/norma yang tertulis dan memiliki sanksi yang dapat dipaksakan pelaksanaannya
b.      Karakteristik norma(yang membedakan dg norma” yg lain)
1.       Tertulis
2.       Dibuat oleh pengusaha
3.       Berisi perintah dan larangan
4.       Bersifat memaksa(asas fiksi)
5.       Adanya sanksi yang tegas dan nyata

      Sistem Hukum
1.   Sistem Hukum adat
2.   Sistem Hukum Islam
3.   Sistem Hukum Civi law/Eropa kondinental
4.   Sistem Hukum Anglo Saxon
               
-          Perbedaan Sh Civi  Law & Anglo Saxon adl pada SH Civi Law terdapat kodifikasi,Anglo Saxon tidak terdapat kodifikasi
-          Kodifikasi merupakan suatu penyusunan peraturan undang dalam kitab perundang”an yang disusun secara sistematis dan Tematik.
-          Sistem hukum Indonesia pada dasarnya gabungan dari ke4 sistem hukum,tetapi yang dipakai secara teori yaitu system hukum civi law.

         Sumber Hukum
-          Perjanjian
-          Doktrin
-          Traktat
-          Adatrecht
-          Undang-undang
-          Yurispundensi

II.                  Peristiwa  Hukum

-          Unsur-unsur Peristiwa Hukum
1.       Subyek Hukum
a.       Orang/Individu
b.      Badan Hukum
c.       Negara Berdaulat
2.       Obyek Hukum
Selalu Benda zaak tidak terbatas pada benda kasap mata terlihat.
Benda Bergerak & tdk bergerak,Berwujud & tidak berwujud
Ex : Saham,surat,piutang
3.       Akibat Hukum
Merupakan konsekuensi /dampak dari adanya perbuatan/tindakan hukum dalam suatu peristiwa hukum


III.             Hukum Perjanjian

A.      Asas” Perjanjian
1.  Asas Konsesualitas (Kesepakatan)
     Perjanjian yang di anggap ada/muncul yang disepakati oleh ke2 belah pihak/para pihak yang membuat perjanjian.
2.   Asas Kebebasan Berkontrak
      Para Pihak yang membuat perjanjian yang sah di beri kebebasan untuk  menentukan isi dan bentuk perjanjian yang dibuat.
Ada beberapa batasan Kebebasan ini:
o   Tidak Bertentangan dengan UU
o   Tidak Bertentangan dg Norma/Kesusilaan
o   Tidak Bertengtangan dg Ketertiban umum
                                    3.   Asas Pacta Sunt Servanda
Suatu perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah berlaku sbg UU bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut.
       4.    Asas Persamaan/Keseimbangan /Equility
Suatu perjanjian yang dibuat secara secara sah menjamin hak dan kewajiban masing” para pihak.

B.      Syarat Sah nya Perjanjian
1.    Kecakapan
        Kemampuan subyek hokum untuk melakukan suatu tindakan hukum/perjanjian.
2.    Kes epakatan
        Jika tidak kesepakatan maka perjanjian dapat dibatalkan.

Syarat 1 dan 2 disebut syarat Subyektif
Akibat hukum jika tidak terpenuhi adalah dapat dibatalkan harus ada upaya yang dilakukan salah satu pihak/kedua belah pihak untuk membatalkan perjanjian,kalau tidak dilakukan maka perjanjian masih dianggap sah.

3.    Obyek Hukum
        Bahwa dalam Perjanjian harus ada obyek yang jelas dan sah.
4.    Kausa yang Halal
        Tidak melanggar UU (tidak mengedarkan narkoba)

Syarat 3 & 4 disebut syarat obyektif
Apabila dalam perjanjian 1 / 2 syarat tsb tidak terpenuhi akibat hukumnya adalah Batal Demi Hukum.
Batal Demi Hukum : Sejak semula hukum tidak dianggap ada maka para pihak boleh mengkesampingkan isi perjanjian.
Ex : Perjanjian perdagangan manusia,narkoba






IV.                Resiko, Wan Prestasi & Over Macht

1.    Resiko
Kewajiban untuk memikul suatu kerugian apabila terjadi suatu peristiwa/keadaan yang menimpa obyek perjanjian diluar kesalahan para pihak.
                                -  Resiko Positif
                                -  Resiko Negatif
       2.     Wan Prestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji
                Pengingkaran atas janji yang telah disepakati sebelumnya.
                Apabila terjadi wan prestasi maka:
-          Menajukan keberatan Kepada pihak lain
-          Mengajukan gugatan
      3.      OverMacht
Suatu keadaan yang bersifat mendesak/darurat diluar kekuasaan para pihak sehingga karena keadaan overmacht suatu kesepakatan perjanjian tidak dapat terlaksana.
                Syarat” Overmacht:
-          Diluar kekuasaan para pihak
-          Keadaan mendesak
-          Tidak dapat diprediksikan/unperdictible

V.                  Kredit
Perjanjian yang berkaitan dg utang piutang.
1.    Kredit Uang
2.    Kredit Barang
Yang harus diperhatikan dalam kredit adalah:
1.       Bunga kredit
2.       Jangka waktu kredit
3.       Jaminan Kredit
4.       Batas Maksimum kredit

VI.                Franchise, Agen, & Distributor

Franchise adalah merupakan bentuk perjanjian dalam praktek perdagangan antara pihak pemilik suatu merk dagang (biasanya disebut franchisor)yang memberikan lisensi kepada pihak lain(franchise) untuk menjual produk dibawah nama franchisor dengan menerima royalty fee.
Perbedaan Agen dan Distributor



Agen
Distributor
1
Tanggung jawab hukum
Tanggung jawab principal
Tanggung jawab distributor sendiri
2
Keuntungan
Komisi
Selisih harga
3
Biaya Operasional
Ditanggung Principal
Ditanggung Sendiri
4
Manajemen
Manajemen tidak otonom (diatur principal)
Manajemen otonom
               










VII.              Hukum Jaminan

Jaminan adalah Hukum yang mengatur mengenai hak” jaminan atas perorangan dan atas kebendaan baik benda bergerak maupun tidak bergerak dan benda berwujud maupun tidak berwujud.

Prinsip/sifat jaminan Accesoir.
1.       Perjanjian itu ada/lahir/timbul kalau sudah ada perjanjian pokok(utang piutang/perjanjian ktredit)
2.       Keberadaannya bergantung sekali pada perjanjian pokoknya.

Lembaga Jaminan
1.       Hak tanggungan (benda tak bergerak)
2.       Gadai ( benda bergerak)
3.       Fiducia (benda bergerak)

Perbedaan Gadai dan Fiducia
Perbedaan obyek jaminan.
Dimana dalam gadai suatu obyek jaminan yang dijaminkan oleh debitur kepada kreditur penguasaannya beralih kepada kreditur
Sedangkan fiducia obyek jaminan dalam benda bergerak kekuasaan tetap pada debitur,dalam jangka waktu tertentu yang apabila sudah melewati batas tersebut,penguasaan obyek jaminan dapat beralih kepada kreditur secara paksa.

Sifat khusus dari perjanjian/Accesoir adalah akibat hukumnya sangat tergantung thd perjanjian pokok atau utama yaitu hutang piutang.


       XI.           Penyelesaian Sengketa Bisnis

1.       Litigasi/Judicial (peradilan)
                       Peradilan umum                      peradilan khusus
                                   -   p. agama
-          Ma                               -   p. tipikor
-          P.negeri                     -   p. niaga
-          P. tinggi                     -   p. militer

Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan proses peradilan baik peradilan umum/khusus.
Dalam sengketa bisnis penyelesaian sengketa melalui peradilan tidak efektif karena lamanya waktu dan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh para pihak.







2.       Non litigasi/Extra Judicial (Alternative Disbute Resolutions)
Merupakan proses/upaya penyelesaian sengketa/perselisihan yang dilakukan diluar lembaga pengadilan atau diluar proses peradilan pada umumnya.

Lembaga diluar peradilan
-          Negosiasi
Merupakan suatu cara penyelesaian sengketa/perselisihan yang dilakukan langsung oleh para pihak yang berselisih tanpa melibatkan pihak ketiga.
-          Mediasi
Merupakan suatu cara penyelesaian sengketa/perselisihan antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
Pihak ketiga yaitu mediator,berperan sbg mediator yg memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi/usulan penyelesaian dari sengketa yang dihadapi para pihak dan putusan mediator tidak bersifat final dan mengikat.
-          Arbitrasi
Merupakan suatu cara penyelesaian sengketa/perselisihan dengan melibatkan pihak ketiga yaitu arbiter dimana putusan seorang arbiter atau lembaga arbiter bersifat final dan mengikat.

Perbedaan Mediasi dan Arbitrasi

Mediasi
Arbitrasi
1

Pihak ketiga adalah mediator
Pihak ketiga adalah Arbiter
2
Keputusan Mediator bersifat tidak final dan tidak mengikat
Keputusan Arbiter Bersifat final dan mengikat
3
Dalam Mediasi putusan mediator hanya sebatas usulan/rekomendasi
Dalam Arbitrasi putusan Arbiter memaksa/wajib diterima oleh para pihak

1 komentar: