I.
Hukum dan system hukum
a.
Hukum adl kaidah/norma yang tertulis dan
memiliki sanksi yang dapat dipaksakan pelaksanaannya
b.
Karakteristik norma(yang membedakan dg norma” yg
lain)
1.
Tertulis
2.
Dibuat oleh pengusaha
3.
Berisi perintah dan larangan
4.
Bersifat memaksa(asas fiksi)
5.
Adanya sanksi yang tegas dan nyata
Sistem Hukum
1. Sistem Hukum adat
2. Sistem Hukum Islam
3. Sistem Hukum Civi law/Eropa kondinental
4. Sistem Hukum Anglo Saxon
-
Perbedaan Sh Civi Law & Anglo Saxon adl pada SH Civi Law
terdapat kodifikasi,Anglo Saxon tidak terdapat kodifikasi
-
Kodifikasi merupakan suatu penyusunan peraturan
undang dalam kitab perundang”an yang disusun secara sistematis dan Tematik.
-
Sistem hukum Indonesia pada dasarnya gabungan
dari ke4 sistem hukum,tetapi yang dipakai secara teori yaitu system hukum civi
law.
Sumber Hukum
-
Perjanjian
-
Doktrin
-
Traktat
-
Adatrecht
-
Undang-undang
-
Yurispundensi
II.
Peristiwa
Hukum
-
Unsur-unsur Peristiwa Hukum
1.
Subyek Hukum
a.
Orang/Individu
b.
Badan Hukum
c.
Negara Berdaulat
2.
Obyek Hukum
Selalu Benda zaak tidak terbatas
pada benda kasap mata terlihat.
Benda Bergerak & tdk
bergerak,Berwujud & tidak berwujud
Ex : Saham,surat,piutang
3.
Akibat Hukum
Merupakan
konsekuensi /dampak dari adanya perbuatan/tindakan hukum dalam suatu peristiwa hukum
III.
Hukum Perjanjian
A.
Asas” Perjanjian
1. Asas Konsesualitas (Kesepakatan)
Perjanjian yang di anggap ada/muncul yang
disepakati oleh ke2 belah pihak/para pihak yang membuat perjanjian.
2. Asas Kebebasan Berkontrak
Para Pihak yang membuat perjanjian yang
sah di beri kebebasan untuk menentukan
isi dan bentuk perjanjian yang dibuat.
Ada
beberapa batasan Kebebasan ini:
o
Tidak Bertentangan dengan UU
o
Tidak Bertentangan dg Norma/Kesusilaan
o
Tidak Bertengtangan dg Ketertiban umum
3. Asas Pacta Sunt Servanda
Suatu perjanjian yang dibuat
secara sah oleh para pihak adalah berlaku sbg UU bagi para pihak yang membuat
perjanjian tersebut.
4.
Asas Persamaan/Keseimbangan /Equility
Suatu perjanjian yang dibuat
secara secara sah menjamin hak dan kewajiban masing” para pihak.
B.
Syarat Sah nya Perjanjian
1. Kecakapan
Kemampuan
subyek hokum untuk melakukan suatu tindakan hukum/perjanjian.
2. Kes epakatan
Jika
tidak kesepakatan maka perjanjian dapat dibatalkan.
Syarat 1 dan 2 disebut syarat
Subyektif
Akibat hukum jika tidak terpenuhi
adalah dapat dibatalkan harus ada upaya yang dilakukan salah satu pihak/kedua
belah pihak untuk membatalkan perjanjian,kalau tidak dilakukan maka perjanjian
masih dianggap sah.
3. Obyek Hukum
Bahwa
dalam Perjanjian harus ada obyek yang jelas dan sah.
4. Kausa yang Halal
Tidak
melanggar UU (tidak mengedarkan narkoba)
Syarat 3 & 4 disebut syarat
obyektif
Apabila dalam perjanjian 1 / 2
syarat tsb tidak terpenuhi akibat hukumnya adalah Batal Demi Hukum.
Batal Demi Hukum : Sejak semula
hukum tidak dianggap ada maka para pihak boleh mengkesampingkan isi perjanjian.
Ex : Perjanjian perdagangan
manusia,narkoba
IV.
Resiko, Wan Prestasi & Over Macht
1. Resiko
Kewajiban untuk memikul suatu
kerugian apabila terjadi suatu peristiwa/keadaan yang menimpa obyek perjanjian
diluar kesalahan para pihak.
- Resiko Positif
- Resiko Negatif
2. Wan
Prestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji
Pengingkaran
atas janji yang telah disepakati sebelumnya.
Apabila
terjadi wan prestasi maka:
-
Menajukan keberatan Kepada pihak lain
-
Mengajukan gugatan
3. OverMacht
Suatu keadaan yang bersifat
mendesak/darurat diluar kekuasaan para pihak sehingga karena keadaan overmacht
suatu kesepakatan perjanjian tidak dapat terlaksana.
Syarat”
Overmacht:
-
Diluar kekuasaan para pihak
-
Keadaan mendesak
-
Tidak dapat diprediksikan/unperdictible
V.
Kredit
Perjanjian
yang berkaitan dg utang piutang.
1. Kredit Uang
2. Kredit Barang
Yang harus diperhatikan dalam
kredit adalah:
1.
Bunga kredit
2.
Jangka waktu kredit
3.
Jaminan Kredit
4.
Batas Maksimum kredit
VI.
Franchise, Agen, & Distributor
Franchise adalah merupakan bentuk perjanjian dalam praktek perdagangan
antara pihak pemilik suatu merk dagang (biasanya disebut franchisor)yang
memberikan lisensi kepada pihak lain(franchise) untuk menjual produk dibawah
nama franchisor dengan menerima royalty fee.
Perbedaan Agen dan Distributor
|
|
|
Agen
|
Distributor
|
|
1
|
Tanggung
jawab hukum
|
Tanggung
jawab principal
|
Tanggung
jawab distributor sendiri
|
|
2
|
Keuntungan
|
Komisi
|
Selisih
harga
|
|
3
|
Biaya
Operasional
|
Ditanggung
Principal
|
Ditanggung
Sendiri
|
|
4
|
Manajemen
|
Manajemen
tidak otonom (diatur principal)
|
Manajemen
otonom
|
VII.
Hukum Jaminan
Jaminan adalah Hukum yang mengatur mengenai hak” jaminan atas perorangan
dan atas kebendaan baik benda bergerak maupun tidak bergerak dan benda berwujud
maupun tidak berwujud.
Prinsip/sifat jaminan Accesoir.
1.
Perjanjian itu ada/lahir/timbul kalau sudah ada
perjanjian pokok(utang piutang/perjanjian ktredit)
2.
Keberadaannya bergantung sekali pada perjanjian
pokoknya.
Lembaga Jaminan
1.
Hak tanggungan (benda tak bergerak)
2.
Gadai ( benda bergerak)
3.
Fiducia (benda bergerak)
Perbedaan Gadai dan Fiducia
Perbedaan obyek jaminan.
Dimana dalam gadai suatu obyek
jaminan yang dijaminkan oleh debitur kepada kreditur penguasaannya beralih
kepada kreditur
Sedangkan fiducia obyek jaminan
dalam benda bergerak kekuasaan tetap pada debitur,dalam jangka waktu tertentu
yang apabila sudah melewati batas tersebut,penguasaan obyek jaminan dapat
beralih kepada kreditur secara paksa.
Sifat khusus dari
perjanjian/Accesoir adalah akibat hukumnya sangat tergantung thd perjanjian
pokok atau utama yaitu hutang piutang.
XI.
Penyelesaian Sengketa Bisnis
1.
Litigasi/Judicial (peradilan)
Peradilan umum peradilan khusus
- p. agama
-
Ma - p. tipikor
-
P.negeri - p. niaga
-
P. tinggi - p. militer
Litigasi adalah proses
penyelesaian sengketa dengan proses peradilan baik peradilan umum/khusus.
Dalam sengketa bisnis penyelesaian
sengketa melalui peradilan tidak efektif karena lamanya waktu dan besarnya
biaya yang dikeluarkan oleh para pihak.
2.
Non litigasi/Extra Judicial (Alternative Disbute
Resolutions)
Merupakan proses/upaya penyelesaian sengketa/perselisihan yang dilakukan
diluar lembaga pengadilan atau diluar proses peradilan pada umumnya.
Lembaga diluar peradilan
-
Negosiasi
Merupakan suatu cara penyelesaian sengketa/perselisihan yang dilakukan
langsung oleh para pihak yang berselisih tanpa melibatkan pihak ketiga.
-
Mediasi
Merupakan suatu cara penyelesaian sengketa/perselisihan antara para pihak
dengan melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
Pihak ketiga yaitu mediator,berperan sbg mediator yg memiliki kewenangan
untuk memberikan rekomendasi/usulan penyelesaian dari sengketa yang dihadapi
para pihak dan putusan mediator tidak bersifat final dan mengikat.
-
Arbitrasi
Merupakan suatu cara penyelesaian sengketa/perselisihan dengan melibatkan
pihak ketiga yaitu arbiter dimana putusan seorang arbiter atau lembaga arbiter
bersifat final dan mengikat.
Perbedaan Mediasi dan Arbitrasi
|
|
Mediasi
|
Arbitrasi
|
|
1
|
Pihak
ketiga adalah mediator
|
Pihak
ketiga adalah Arbiter
|
|
2
|
Keputusan
Mediator bersifat tidak final dan tidak mengikat
|
Keputusan
Arbiter Bersifat final dan mengikat
|
|
3
|
Dalam
Mediasi putusan mediator hanya sebatas usulan/rekomendasi
|
Dalam
Arbitrasi putusan Arbiter memaksa/wajib diterima oleh para pihak
|
bagus sekali ,sangat bermanfaat Hujan Doorprize warnai Milad UII 72 di FH
BalasHapus